π°||Ψ¨Ψ³Ω Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ ||π°
Parenting Anak Islam
βββββββββββββββ
ππΉπ
BAB 3
{ Pendidikan Anak Usia 10-14 Tahun }
Ibnu Khaldun dalam muqaddimahnya menyebutkan hal yang memberikan pengertian bahwa dia tidak suka menggunakan kekerasan dan paksaan dalam mendidik anak. Dia mengatakan, “Barang siapa mendidik orang-orang yang menuntut ilmu, para budak, atau para pelayan dengan cara kasar dan paksaan, maka orang yang dididik akan dikuasai oleh serba keterpaksaan.
Keterpaksaan akan membuat jiwa merasa sulit dan sempit untuk mendapatkan kelapangan. Semangat membuat kreativitasnya lenyap, cenderung pada sikap malas, dan mendorongnya untuk suka berdusta dan melakukan hal yang keji karena takut terhadap perlakuan suka memukul yang ditimpakan atas dirinya secara paksa. Pendidikan secara keras yang diterapkan terhadap dirinya mengajarinya untuk melakukan tipu muslihat dan penipuan hingga lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan. Akhirnya, rusaklah nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh nya.”
Banyak pendidik yang lupa terhadap tujuan adanya hukuman sehingga mereka salah menerapkan. Mereka mengira dengan tulus bahwa penerapan pendidikan dengan cara kekerasan terhadap anak-anak didik, baik laki-laki maupun perempuan, dapat mendatangkan hasil terbaik yang mereka dambakan. Asumsi seperti ini muncul lantaran kurangnya wawasan dan kesadaran para pendidik terhadap realita yang menyedihkan dari penerapan pendidikan seperti itu.
Padahal, kekerasan itu mendatangkan banyak bencana yang menjadi sumber munculnya beberapa problematika sosial yang memilukan kehidupan masyarakat manusia. Kekerasan dalam pendidikan itu akan membuat anak didik menjadi sosok yang berjiwa beku, lemah kehendak, bertubuh kurus, labil emosinya, lemah tekadnya, dan minim aktivitas dan fasilitasnya.
Termasuk cara yang keliru ialah bila anda mengancam anak didik dengan hukuman yang sifatnya menakut-nakuti saja tanpa dilaksanakan atau tidak mungkin dilaksanakan. karena cara ini sama artinya dengan membiasakan anak didik untuk bersikap keliru sehingga makin bertambah bahaya dan masalah. ”
Berikut ini adalah beberapa patokan hukuman pukulan:
1. Pukulan tidak boleh dilakukan sebelum anak menginjak usia 10 tahun.
2. Berupaya keras meminimalkan hukuman pukulan.
3.Ulama tafsir mengatakan bahwa pukulan memakai cambuk dianjurkan hanya mengenai bagian kulit saja dan tidak boleh melampauinya sampai menembus daging.
4.Sarana yang dipakai untuk memukul tidak boleh berupa cambuk yang keras atau cambuk yang ada pintalannya, karena ada larangan mengenai hal tersebut.
5.Pemukul tidak boleh mengangkat tinggi tangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar terhadap juru pukulnya,”Janganlah kamu angkat ketiakmu! ”
Maksud larangan ini ialah agar pukulan yang ditimpakan tidak melukai, yakni tidak terlalu keras dan kuat, karena ada larangan dari Nabi shallallahu alaihi Wa sallam mengenai hal ini sebagaimana yang akan diterangkan kemudian.
Baca Juga: Melarang Tidur Telungkup
ββββββββββββββββββββ
Sumber : Diringkas dari Buku βIslamic Parentingβ Pendidikan Anak Metode Nabi
Karangan: Syekh Jamal Abdurrahman
Penerbit : AQWAM Jembatan Ilmu
Channel Telegram Parenting Anak Islam.
π»π±π»
π±Join Channel Telegram kami:
ππππ
Semoga
https://t.me/ParentingAnakIslam
πΉππΉ
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar