Beranda » Blog » Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak

Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak

Diposting pada 27 August 2020 oleh admin / Dilihat: 684 kali / Kategori:

πŸ”°||Ψ¨Ψ³Ω… Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ§Ω„Ψ±Ψ­Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ±Ψ­ΩŠΩ… ||πŸ”°

Parenting Anak Islam
β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”
πŸƒπŸŒΉπŸƒ

BAB 1

{ Pendidikan Anak Usia 0-3 Tahun }

Bagian 13

Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak

Allah berfirman, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah : 233).

Makanan yang dikonsumsi bayi selama dalam rahim akan disuplai melalui pusarnya yang telah diikatkan oleh Allah dengan kandungan ibunya. Dengan demikian, anak memiliki hak yang harus ditunaikan oleh sang ibu selama dalam masa kandungan. Sehingga seorang ibu tidak boleh melalaikan gizi yang diperlukan sang Anak dan sang ayah harus memberi nafkah yang cukup untuk istrinya yang sedang mengandung.

Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak

Ketika sang bayi telah lahir maka kedua orang tuanya wajib menangani penyusuannya untuk mendapatkan asupan bagi sang bayi. Menyusu adalah hak setiap bayi yang harus ditunaikan oleh ibunya dan menempati prioritas pertama. Dan sang Ayah berkewajiban memberikan nafkah kepada sang Ibu sesuai keperluannya. Jika sang bayi kehilangan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, tugas ini beralih kepada pihak yang berkewajiban menanganinya, baik dari kalangan kerabat sang bayi atau orang yang bertugas menangani urusan kaum muslimin.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Menjamin dan mengurus bayi adalah hal yang wajib, karena jika sang bayi ditelantarkan, ia akan binasa. Karena itu, ia wajib dipelihara dari kebinasaan sebagaimana diwajibkan pula memberi nafkah kepadanya dan menghindarkannya dari kebinasaan.”

Baca JugaΒ  : Kapan mengkhitankan anak?

Seorang ibu lebih berhak mengasuh anaknya, baik ia masih berstatus sebagai istri maupun telah dicerai. Kecuali bila sang Ibu telah kehilangan hak asuh anaknya. Atau karena sang Ibu dinikahi yang bukan mahram bagi anaknya. Maka hak asuh anak beralih ke ibunya (nenek sibayi) atau beralih ke ibu sang ayah atau ke saudara perempuan.

Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash dari banyak sahabat bahwa seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, aku bisa memberi makan anakku, susuku bisa mengenyangkan nya, dan rumahku luas untuknya. Namun, ayahnya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Rasulullah bersabda, “Engkau lebih berhak (untuk mengasuhnya), selama engkau belum menikah lagi.”

Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak

 

Baca juga : Sayangi Dikala Sakit, Maklumi Kalau Ngompol

———————————————————–
Sumber: Diringkas dari buku β€œIslamic Parenting” Pendidikan Anak Metode Nabi
Karangan: Syekh Jamal Abdurrahman
Penerbit : AQWAM Jembatan Ilmu

Channel Telegram Parenting Anak Islam.
🌻🌱🌻

πŸ“±Join Channel Telegram kami:
πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

https://t.me/ParentingAnakIslam

πŸŒΉπŸƒπŸŒΉ

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Bagikan ke

Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak


Notice: Undefined index: unapproved in /home/u2787424/public_html/littleq.id/wp-content/themes/olzhop-dev/komentar.php on line 3

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Kewajiban Menyusui dan Menjamin Nafkah Anak

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

ALDI
● online
ANIM
● online
Reseller
● online
ALDI
● online
Halo, perkenalkan saya ALDI
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: