π°||Ψ¨Ψ³Ω Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ ||
βββββββββββββββ
ππΉπ
BAB 4
{ Pendidikan Anak Usia 15-18 Tahun }
Menikahkan Anak Laki-laki Baligh Bila Telah Mampu
Abdullah Bin Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mempunyai kemampuan memberi nafkah, hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. barangsiapa yang tidak mempunyai kemampuan hendaklah ia berpuasa karena puasa akan menjadi benteng baginya.
Aisyah diserahkan kepada Rasulullah ketika berusia sembilan tahun. Umar melamar Ummu Kultsum, putri Ali, padahal Ummu Kultsum masih anak-anak yang suka bermain dengan teman-teman sebayanya.
Nabi menghendaki agar para pemuda tidak berbuat menyimpang atau sia-sia dan terbawa arus sehingga menjadi mangsa empuk bagi syaitan dan orang-orang yang menyimpang. Karena itu, beliau menganjurkan kepada mereka untuk menikah bila telah mempunyai kemampuan untuk memberi nafkah dan menanggung risiko pernikahan dan tanggung jawabnya. Melalui pernikahan, kemaluan akan dibentengi dan terpelihara dari perbuatan zina dan pengelihatan pun akan terpuaskan hingga terpalingkan atau tertundukkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dengan demikian, berarti pernikahan menjadi benteng dan pemelihara bagi yang bersangkutan agar tidak tergelincir kedalam lembah yang membinasakan.
Ibnul Qudamah mengatakan bahwa seseorang diharuskan menjaga kesucian anaknya apabila sang anak sudah saatnya untuk dinikahkan.
Demikian pula orang tua. Mereka diwajibkan menikahkan anak perempuannya yang telah memasuki usia yang tepat untuk menikah. Hal ini bertujuan guna memelihara kesuciannya. Selain itu, orang tua juga diwajibkan untuk mencarikan suami yang sholeh untuk anak perempuannya itu. Dalam hal ini, kewajiban memelihara kesucian diri ini tidak ada bedanya antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Baca Juga : Pesan Luqmanul Hakim Kepada Penuntut Ilmu
ββββββββββββββββββββ
Sumber : Diringkas dari Buku βIslamic Parentingβ Pendidikan Anak Metode Nabi
Karangan: Syekh Jamal Abdurrahman
Penerbit : AQWAM Jembatan Ilmu
Channel Telegram Parenting Anak Islam.
π»π±π»
π±Join Channel Telegram kami:
ππππ
https://t.me/ParentingAnakIslam
πΉππΉ
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar